penyelenggaraan pelayanan publik. Pratiwi, Y. penyelenggaraan pelayanan publik

 
 Pratiwi, Ypenyelenggaraan pelayanan publik  Disertasi Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung ZET

Penyelenggara Pelayanan Publik. 12. Selain itu, masyarakat juga berkewajiban ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik dan berpartisipasi aktif serta mematuhi Peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Kelima, Kesamaan hak, yaitu pelayanan tidak melakukan diskriminasi di lihat dari aspek apapun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial, dan lain-lain. laporan yang masuk sudah hampir 3. Bila kita melihat Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyatakan bahwa pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 37 Tahun 2008 4. Hal ini berdampak pada pembangunan bidang ekonomi. Peraturan Pemerintah Nomor 96. Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan. Pelayanan publik adalah bukti kehadiran negara, baik buruknya persepsi masyarakat terhadap pemerintah dapat dirasakan dari pelayanan publik. Untuk itu, kepada masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan publik, jika pengaduannya terkait pelayanan publik tidak diberi tanggapan atau tidak diselesaikan oleh penyelenggara layanan maka dapat segera melapor ke Ombudsman R. Program 1) Pengintegrasian sistem pengelolaanpengaduan yang sudahadadi lingkungan Kementerian/Lembaga dan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama masih rendahnya kualitas sumber daya. Menurut. (Sertifikat Laik Higiene. Mengupayakan pengembangan jabatan fungsional bidang pelayanan publik; dan d. Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang meliputi : 1) dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah T. Kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia atau SDM aparatur penyelenggara pelayanan publik. PAN/2/2004 UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. 37 Tahun 2008 bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara. Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan. Evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik ini telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (Permenpan RB 17/2017), dalam Permenpan RB tersebut ada 6 aspek yang dinilai yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan. Penyelenggaraan pelayanan publik juga tidak semata-mata ditujukan pada pemenuhan hak-hak sipil warga negara dan pemenuhan kebutuhan dasarnya, akan tetapi juga dilakukan dengan seoptimal mungkin untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, yang memberikan pelayanan secara efektif, efeisien dan akuntabel kepada stakeholder. peran serta masyarakat 7. Karena pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah maka kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah ini menjadi salah satu indikator dari kualitas pemerintahan (Agus Dwiyanto, 2006:143). Dengan mengandalkan partisipasi masyarakat melalui hak menguji standar pelayanan dengan melakukan cross check terhadap komponen standar pelayanan di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik, maka diperlukan perubahan terhadap peraturan teknis yang mengatur tentang penyampaian laporan atau pengaduan di. Pada evaluasi tahun lalu, 84 unit penyelenggara pelayanan (UPP) menjadi lokus evaluasi. Jenis. Kemudian, Presiden menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, melihat keberhasilan dan melihat kekurangan dalam proses. 1573,. Penyelenggara . 25/2009 untuk melakukan pengawasan pelaksanaan. Tuntutan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, harus menjadi perhatian pemerintah. Kejelasan: a. kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum Iain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Untuk mewujudkan organisasi publik yang akuntabel harus mengandung mekanisme berikut : 3. Hak. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik perlu adanya prinsip-prinsip yang harus dipenuhi oleh penyelenggara supaya dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. Penyelenggara pelayanan publik di Indonesia adalah semua organ negara seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota). UU No. Harapannya dengan kontrak pelayanan, prinsip-prinsip responsivitas, transparansi dan akuntabilitas publik sebagai wujud good governance dapat ditegakan oleh birokrasi Pemda Untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melalui persetujuan bersama DPR RI dan Presiden RI, pada tanggal 18 Juli 2009 Indonesia menyahkan Undang-Undang No 25. Selain prinsip-prinsip di atas, pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan pada asas-asasnya. Di dalamnya telah dimuat semua persoalan pelayanan publik, mulai dari pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik sampai kepada sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TENTANG PELAYANAN PUBLIK. Standar Pelayanan Publik Dalam penyelenggaraan pelayanan publik ada standar pelayanan yang dipublikasikan untuk menjamin kepastian bagi si penerima pelayanan. 63/KEP/M. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 3(d) berbunyi " terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik". 3. Provinsi Sumatera Barat, 11 Pemerintah Kabupaten serta 6 Pemerintah Kota meraih tingkat kepatuhan tinggi/zona hijau. melaporkan kepada pembina pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh satuan kerja unit pelayanan publik. dengan pertimbangan: a) bahwa dengan adanya dinamika penyelenggaraan pelayanan publik, perkembangan teknologi, dan untuk mendapatkan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan secara berkala, perlu adanya penyesuaian kebijakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; b) bahwa. 12 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2008 tentang Penetapan Persyaratan Perizinan dan Waktu Pelayanan Perizinan. pdf. 1. Berdasarkan KEPMENPAN Nomor 63 Tahun 2003 disebutkan bahwa untuk dapat memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pengguna jasa, penyelenggaraan pelayanan harus. Penyelenggaraan pelayanan publik merupakanu upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sebagai salah satu tolak ukur dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan transparan serta memenuhi harapan masyarakat, Kementerian PAN-RB mengagendakan penilaian. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur N0. Pengelolaan pengaduan pelayanan publik penyelenggara sudahterintegrasidenganSP4N dan masyarakat dengan mudah menyampaikan pengaduan pelayanan publik sesuai dengan prinsipno wrong door policy. Unit penyelenggara harus melakukan penanganan secara cepat dan tepat atas permasalahan yang terjadi. 2. bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6), Pasal 9 ayat (2), Pasal 20 ayat (5), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentangPada perkembangan terakhir telah diterbitkan pula Keputusan Menpan No. Peliknya masalah pelayanan publik, sejatinya berkaitan erat dengan perencanaan formasi jabatan yang bertugas sebagai pelayan publik. Melalui aturan tersebut telah dilahirkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang terus mengalami. Penyelenggara Pelayanan Publik adalah Perangkat Daerah/Unit Kerja dan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur yang memiliki tugas dan fungsi Pelayanan Publik. Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa "Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan Sistem Informasi yang bersifat nasional" sementara di Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Pan/04/06 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik. PUTRA Bidang Pencegahan OMBUDSMAN RI Perwakilan Sulsel ; 2. Untuk menganalisis Kendala yang dihadapi dalam peyelenggaraan pelayanan publik Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bone. Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai institusi yang diberikan mandat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik telah. (ald/HUMAS MENPANRB) Keputusan Menteri PANRB No. Dengan tujuan dan sasaran yang tepat, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat tercapai efektivitasnya. Mewujudkan pelayanan publik yang Inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia. Libing. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah. Penyelenggara Pelayanan sudah ada dan telah berfungsi serta bagaimana status dan bentuk organisasi (struktural/ fungsional). mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan akuntabel; dan b. disebut ?Unsur-Unsur Penting Penyelenggaraan Pelayanan Publik - Yang dimaksudkan sebagai penyelenggara kegiatan pelayanan publik adalah instansi pemerintah. Pemerintah tidak akan bisa mengoreksi mutu pelayanan yang diberikan oleh street level bureaucracy sebagai pihak yang melaksanakan kebijakan dan berhadapan langsung dengan masyarakat pengakses layanan publik. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang. Sebanyak 17 Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) di lingkup kementerian dan lembaga serta 60 UPP di lingkup pemerintah berhasil meraih nilai A dengan predikat Pelayanan Prima. Sistem penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat mengimplementasikan nilai- nilai Pancasila agar dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Disediakan secara memadai dan mudah dimengerti. Budaya berorientasi pelayanan dapat dijabarkan dengan kriteria sebagai berikut kecuali : 2. Agar memiliki standar. dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan Masyarakat; c. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Layanan Publik menyebutkan 12 asas pelayanan publik, kecuali. Evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik ini telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (Permenpan RB 17/2017), dalam Permenpan RB tersebut ada 6 aspek yang dinilai yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM,. Penyelenggaraan pelayanan publik merupa-kan upaya negara untuk memenuhi kebutu-han dasar dan hak-hak sipil setiap warga ne-gara atas barang, jasa, dan pelayanan admi-nistrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Di dalamnya telah dimuat semua persoalan pelayanan publik, mulai dari pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik sampai kepada sanksi terhadap pelanggaran. 4. Sedangkan menurut Permenpan no. meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik. Kegunaan Penelitiani 1. (3) Penyelenggara pelayanan publik mempublikasikan Standar Pelayanan Publik kepada masyarakat. Pasal 2 (1) Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Pedoman ini menggantikan pedoman sebelumnya dalam PermenpanRB No. penyelenggara pelayanan publik. Kualitas pelayanan publik merupakan hasil interaksi dari berbagai aspek, yakni sistem pelayanan, sumber dayapercuma. Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Suatu Tinjauan Kinerja Lembaga Pemerintahan Menggunakan teori efektivitas dan efisiensi pelayanan publik dengan metode penelitian menggunakan studi pustaka Sistem pemerintahan birokrasi di Indonesia mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat. Bentuk. Pelayanan publik memiliki norma hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya, memiliki kelompok kepentingan yang luas, memilki tujuan sosial, akuntabel dan memiliki indikator kerja yang luga. 4. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat PENUTUP A. Pasal 4 Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk: a. Efisiensi pelayanan adalah perbandingan terbaik antara input dan output pelayanan. 9: 1. Adapun standar pelayanan publik Standar pelayanan publik menurut Keputusan Menteri PAN nomor 63/KEP/M. Rendahnya nilai investasi di Indonesia salah satunya disebabkan oleh rendahnya kualitas pelayanan publik terutama yang berkaitan dengan perijinan. audiensi; d. CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada. ABSTRAK : Untuk Membangunan kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang baik di Sulawesi Selatan, maka diperlukan. Pelayanan publik yang baik, efektif, dan efisien, dapat menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan di. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Provinsi Jawa Timur; 16. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagai instansi/lembaga pemerintah penyelenggara pelayanan perlu terus berupaya . Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 381289 Website : disdik. 0 saat ini juga, mal pelayanan publik juga harus mampu. Satu hal yang sangat tidak kalah penting di zaman now dilakukannya pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dilakukan oleh pengawasan internal penyelenggara pelayanan publik, maupun. bahwa negara berkewajiban melayani setiap. 4. DI WILAYAH KALIMANTAN . Di dalamnya telah dimuat semua persoalan pelayanan publik, mulai dari pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik sampai kepada sanksi terhadap pelanggaran. Di Era Revolusi Industri 4. Pelayanan publik yang baik dan berkualitas menjadi hak warga negara Indonesia sekaligus merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. . Pedoman Penilaian Kinerja Pembina/Penanggung Jawab Dan Pemeringkatan Kementerian. Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang meliputi : 1) dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan; 2) persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun admnistratif; 3) sistem, mekanisme. Permenpanrb Nomor Per/20/M. Oleh karena saya membuat makalah ini dengan judul “ Model Reformasi Pelayanan Publik ” ,dan diharapkan agar kita lebih memahami tentang Model Reformasi. melaporkan kepada pembina pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh satuan kerja unit pelayanan publik. melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan c. Persetujuan izin sarana kesehatan b. Upaya Memajukan Pelayanan Publik di Indonesia. Pelayanan publik dapat juga diartikan. yang dianggap cukup realistis untuk menjadi materi muatan standar pelayanan publik, sehingga susunannya menjadi sebagai berikut: a. Telp. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan PublikDalam penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan publik, melainkan juga sebagai pengawas eksternal, bersama Ombudsman dan DPR/DPRD. Organisasi penyelenggara harus bertanggung jawab atas seluruh persoalan pelayanan publik, baik soal ketidakmampuan, pelanggaran, ataupun kegagalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik (Pasal 8 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik). Oleh: Said Fahil, S. pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik. UU No. PAN/7/2003, pelayanan publik adalah kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun realitanya di Kentor Kecamatan Semarang TimurBadan publik sebagai penyelenggara pelayanan publik sudah semestinya menyediakan pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur tentang pelayanan publik. Pasal 2 (1) Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Bagian Kedua Asas Pasal 4 Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan: a. Khusus di wilayah kerja Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi terdapat sekitar 12. Dalam masa kenormalan baru, kerja sama yang terkoordinir dan optimalisasi jejaring kerja antar lembaga sangat diperlukan. Tematik. PAN/7/2003 sebagai berikut: Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan. EXCECUTIVE SUMMARY KEPATUHAN KEMENTERIAN DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK. Harus segera mengubah cara berpikir," ucap Presiden dalam rilis pers yang diterima Potretsultra. penyelesaian pengaduan 8. Dalam Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan jika dalam penyelenggaraan pelayanan publik harus mengacu pada beberapa asas, yakni: Kepentingan umum. Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. pelayanan publik bidang perizinan semakin efektif. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M. D. Diketahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan Pelayanan Publik pada lingkup. Subjek. Permenpan No. • Minggu, 11/09/2022 • 3296. Standar pelayanan adalah ukuran yang dilakukan dalam melakukan layanan yang wajib ditaati pemberi dan / atau penerima pelayanan. Tahun. a P Proses penyusunan SP telah melibatkan masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan dengan menggunakan fasilitas dan sumber daya manusia yang dibiayai oleh warga negara melalui pajak yang mereka bayar. Ketiadaan akses bagi kelompok penyandang disabilitas dan komunitas adat terkecil 4. Pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, laporan,. (2013) 'Implementasi E-Service Pada Organisasi Publik Di Bidang Pelayanan Pendidikan', Jurnal Administrasi Publik Mahasiswa Universitas Brawijaya, 1(1), p. Halo Sahabat Komando! Dalam Rangka Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Tim Evaluator Penyelenggaraan Pelayanan. Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam Adapun asas-asas pe layanan publik menurut Pasal 4 Undang-Undang No mor 25. Penyelenggaraan pelayanan publik dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun. dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai Kendati penyelenggaraan pelayanan di ketiga daerah itu tidak merepresentasikan kinerja pelayanan publik di Indonesia, Karena penyelenggaraan pelayanan publik antar povinsi dikabupaten jauh berbeda, temuan yang di peroleh penelitian ini setidak-tidaknya memberikan indikasi mengenai masih rendahnya kualitas pelayanan public di Indonesia. Memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya. 1 1. PAN/2004 tentang pedoman umum penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat bagi seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah. 52 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk penyelenggaraan pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang bermutu berdasarkan asas pelayanan publik; b) bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan publik berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c UU No. Partisipatif: Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan. 2014. 7K views • 77 slides Similar to Penyelenggaraan Pelayanan Publik ( 20 ) Uu 25 2009 c. yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.